4 Dewan Judi Divonis 45 Hari, Begini Sikap BK DPRD Kabupaten Cirebon

4 Dewan Judi Divonis 45 Hari, Begini Sikap BK DPRD Kabupaten Cirebon

CIREBON - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan rapat internal menyikapi 4 anggota dewan yang terkena pidana Pasal 303 tentang Judi. (Baca: Empat Dewan Judi Divonis 45 Hari, Kuasa Hukum Pikir-pikir) Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi menyampaikan, lega karena empat sejawatnya sudah mendapatkan putusan majelis hakim PN Bandung. Keempat anggota dewan sudah divonis majelis hakim dengan 45 hari kurungan penjara. (Baca: Kasus Judi, 4 Dewan Kabupaten Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara) \"Saya berserta jajaran Badan Kehormatan segera akan memanggil 4 anggota dewan yang sudah diputuskan pengadilan untuk menindaklanjuti terkait kode etik atau aktif Nomor 1 Tahun 2014 DPRD Kabupaten Cirebon,\" kata Sukaryadi, Rabu (15/3). (Baca: 4 Anggota Dewan Kab Cirebon yang Terbukti Judi Khianati Konstitusi) Menurut Sukaryadi, putusan pengadilan yang menetapkan 1,5 bulan itu jika dihitung dengan masa tahanan kota berarti 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon sudah tidak dalam status tahanan. Baik tahanan Kurungan maupun tahanan kota. \"Karena keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini sudah bebas, jadi berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kaitan dengan tindaklanjut dari Badan Kehormatan,\" kata Sukaryadi. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: